Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

[OPINI] Selisik Dua Sisi Polri, Sudahkah Mengayomi?

Gambar
 a.d.s Selisik Dua Sisi Polri,   Sudahkah Mengayomi? Source : Google Kepolisian Republik Indonesia atau yang biasa disebut sebagai POLRI merupakan suatu lembaga nasional indonesia yang memiliki fungsi untuk memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut pasal 15 Ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Polri memiliki wewenang untuk Menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat, mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian, dan masih banyak lagi.   Tetapi, sudahkah Polri menjalankan tugas serta wewenangnya dengan baik? Berdasarkan  survei nasional yang diselenggarakan pada tanggal bulan Juni 2022, Polri menempati posisi keti...